
3 WNI Di Jeddah Diduga Melakukan Penipuan Layanan Haji Ilegal
Jeddah, BI [01/05] – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah disebut tengah melakukan verifikasi identitas terhadap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan olrh aparat penegak hukum di Arab Saudi. Penangkapan itu diduga berkaitan aksi penipuan penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial.
“Saat ini KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah, di Jakarta, Kamis (30/4).
Heni menjelaskan, ketiga WNI itu diamankan oleh pihak kemanan Arab Saudi, pada Selasa (28/4). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal.
“Termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial,” ucapnya.
Menurutnya, dua dari tiga yang diamankan dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat dilakukan penangkapan. Karena itu, KJRI saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap ketiga WNI yang diamankan tersebut.
Berdasarkan informasi awal, lanjut Heni, aparat keamanan Arab Saudi juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.
Lebih lanjut, Heni menghimbau kepada para WNI di Arab Saudi untuk mematuhi setiap peraturan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip ‘la hajj bila tasreh’ atau tidak ada haji tanpa
izin resmi.
Sebab, pada musim haji kali ini, Pemerintah Arab Saudi tengah meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jamaah tanpa surat izin resmi ke kota Mekkah.
“Tentunya pada kesempatan ini, kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi, khususnya yang disebarkan melalui media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [BI/JP]



