
Seorang Pria Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan Karena Memukuli Pacarnya Hingga Tewas
mayat pacarnya ditaruh gerobak dan dibawa mondar - mandir
Hong Kong, BI [08/10] – Seorang pria berusia 29 tahun dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara karena pembunuhan tidak berencana setelah memukuli pacarnya hingga tewas dengan tongkat kayu dan mencoba memindahkan tubuhnya dengan gerobak dorong pada tahun 2022.
Pengadilan mendengar bahwa terdakwa, Ng Ka-sing, menyerang pacarnya di sebuah apartemen di Hung Shui Kiu pada April 2022. Ia kemudian meletakkan tubuh pacarnya di atas gerobak dorong untuk membuangnya, dan saat itulah orang-orang yang lewat melihatnya.
Sebelum persidangan, Ng telah menawarkan untuk mengaku bersalah atas pembunuhan tidak berencana, tetapi jaksa penuntut menolak pengakuan tersebut dan mengajukan dakwaan pembunuhan berencana.
Bulan lalu, juri yang terdiri dari tujuh anggota membebaskan Ng dari dakwaan pembunuhan berencana tetapi menghukumnya atas dakwaan yang lebih ringan, yaitu pembunuhan tidak berencana.
Sebagai pembelaan, pihak pembela berpendapat bahwa Ng bertindak di bawah ancaman dari saudara perempuannya.
Dalam putusan hukumannya pada hari Senin, Hakim Pengadilan Tinggi Judianna Wai-ling Barnes mencatat bahwa Ng memiliki kecerdasan di bawah rata-rata dan telah menderita pelecehan fisik dan mental.
Ia menyatakan bahwa Ng melakukan pelanggaran tersebut dalam upaya untuk menghindari pelecehan lebih lanjut dan oleh karena itu membutuhkan perawatan daripada hukuman penjara jangka panjang, dan akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun sembilan bulan. [BI]




