Polisi Tangkap Pria Penyeru Sebarkan Covid-19
Hong Kong, BI – Kepolisian Hong Kong hari ini, sabtu [12/2] menggabarkan jika fihaknya telah menangkap seorang pria berusia 32 tahun yang diduga telah menyebarkan “seruan untuk menyebarkan virus.”
Petugas mengatakan pernyataan pria tersebut di forum diskusi online bertentangan dengan Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang sedang berlaku di Hong Kong.
Kepala Inspektur Tai Tsz-bun dari Biro Keamanan Cyber dan Kejahatan Teknologi mengatakan tersangka merupakan tukang reparasi listrik.
Dalam diskusi onlinenya pria tersebut menyeru pasien Covid-19 agar menyebarkan virus ke mana-mana, termasuk di toko-toko yang disebut toko biru atau toko yang pemiliknya dianggap pendukung pemerintah.
Tai mengutuk perilaku seperti itu sebagai tindakan egois dan tidak bertanggung jawab, karena perbuatan diatas jika dilakukan akan membahayakan kesehatan masyarakat.
Tai menambahkan bahwa penyelidikan awal juga menunjukkan bahwa tersangka menghasut orang lain untuk membunuh hakim di forum diskusi online yang sama tahun 2021 lalu.
Saat ini tersangka sedang ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.[bi]