Syarat Naik Kereta Api Saat Omicron Tinggi Di Surabaya
SURABAYA, BI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah di tengah naiknya kasus Covid-19 (virus Corona) varian Omicron.
Para petugas di stasiun maupun di atas kereta api, akan selalu mengingatkan para pelanggan untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.
Luqman Arif mengatakan, hingga saat ini, KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021.
Berikut persyaratan naik kereta api yang mengacu sesuai SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021:
1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
2. KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.