Nasional

Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan Di Indonesia

Jakarta BI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewacanakan pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan dengan alasan yang disebut bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Diutarakan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini, simplifikasi tarif cukai pun bisa membantu mengurangi konsumsi rokok selain dilarangnya penjualan batangan.

Di sisi lain, Mayagustina juga menilai terkait pemantauan pembelian rokok bakal lebih sulit di warung-warung kecil daerah maupun kota. Namun, menurutnya itu tidak masalah selama pemerintah melibatkan banyak fihak dalam aksi pemantaunnya.

Jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, diyakini Mayagustina bahwa masyarakat akan mulai disiplin mematuhi peraturan yang ada.

Kebijakan ini diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya rokok.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok bahkan menjadi produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga, setelah beras.[bi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.