Setelah Karantina Wajib PRTA Boleh Tinggal Diluar
Hong Kong, BI – Mulai Jumat [12/8] para pembantu rumah tangga asing [PRTA] yang tiba di Hong Kong sudah dapat mulai bekerja dan tinggal di rumah majikan mereka setelah tiga hari karantina wajib di hotel yang ditunjuk.
Sebagai alternatif, atau boleh juga dilakukan majikan yang belum puas dengan hasil medis selama 3 hari karantina, majikan diperbolehkan untuk mengatur tempat tinggal terpisah sementara waktu, pembantu mereka boleh tinggal di hotel atau wisma berlisensi setelah mereka menyelesaikan karantina wajib mereka.
“Memahami kondisi masing-masing keluarga, Komisaris Tenaga Kerja telah memberikan persetujuan prinsip kepada majikan untuk mengatur pembantu rumah tangga asing untuk tinggal di hotel atau wisma yang berlisensi yang bukan hotel karantina untuk menyelesaikan pengawasan medis empat hari dan selanjutnya pemantauan mandiri tiga hari,” kata Departemen Tenaga Kerja dalam sebuah pernyataan.
PRTA juga akan menjalani pengawasan medis selama empat hari dan akan diberi “kode kuning” di aplikasi LeaveHomeSafe mereka untuk membatasi pergerakan mereka.
Departemen mengatakan selama periode ini, pembantu dapat melakukan kegiatan penting sehari-hari dengan risiko lebih rendah, seperti naik transportasi dan memasuki supermarket, tetapi tidak diizinkan mengunjungi tempat berisiko tinggi.[bi]