Hong Kong

Di Hukum dan Di Denda Karena Menjalankan Pengiriman Uang Ilegal

Hong Kong, BI – Seorang wanita pemilik toko kelontong didenda HK$12.000 hari ini di Pengadilan Magistrates Timur setelah dihukum karena mengoperasikan layanan pengiriman uang tanpa izin yang sah.

Petugas bea cukai pada Agustus tahun lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa wanita pemilik toko kelontong telah menjalankan bisnis pengiriman uang di tokonya yang terletak di Kennedy Town.

Di bawah Ordonansi Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Teroris, seseorang yang ingin menyelenggarakan layanan pengiriman uang atau penukaran uang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Departemen Bea dan Cukai.

Hukuman maksimum untuk operator pengiriman uang tanpa lisensi adalah denda $ 100.000 dan penjara selama enam bulan.[bi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.