12 Orang Indonesia Ditangkap Imigrasi Di Mong Kok
Hong Kong, BI – Petugas gabungan terdiri dari Polisi, Departemen Imigrasi dan Departemen Dalam Negeri telah melakukan operasi antar departemen dengan nama sandi “Champion”, mereka memeriksa sekaligus menggerebek tempat – tempat di area Mong Kok yang dicurigai sebagai tempat pekerja ilegal.
Hasilnya sebanyak 18 orang terjaring razia petugas, orang-orang yang ditangkap terdiri dari 1 pria lokal, 1 wanita lokal, 3 wanita daratan, 1 wanita Thailand dan 12 wanita asal Indonesia (berusia 27 hingga 53 tahun).
Mereka diduga telah melanggar syarat tinggal dan over satay [OS], seorang perempuan setempat (46 tahun) dan dua perempuan Indonesia buronan berusia 41 dan 48 tahun juga ditemukan di tempat tersebut.
Semua orang yang ditangkap telah ditahan untuk penyelidikan, dan beberapa akan diserahkan ke Departemen Imigrasi untuk ditindaklanjuti.[bi]