Hong Kong

Polisi Tangkap Pria “Penghasut” Melalu Medsos

Hong Kong, BI – Departemen Keamanan Nasional Kepolisian Hong Kong mengambil tindakan penegakan hukum di Kowloon beberpa pada 5 januari lalu dan menangkap seorang pria berusia 24 tahun karena diduga melanggar Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Kejahatan, Pasal 200 Undang-Undang Hukum Hong Kong untuk “melakukan tindakan dengan niat menghasut”.

Investigasi polisi mengungkapkan bahwa pria yang ditangkap terus menerbitkan pesan dengan niat menghasut secara online dari November hingga Desember 2022, termasuk mempromosikan kemerdekaan Hong Kong, menghasut orang lain untuk menggulingkan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong.

Hal itu menyebabkan orang lain membenci peradilan, hakim dan petugas penegak hukum, dan menyerukan perlawanan terhadap kebijakan pencegahan epidemi.

Selain itu, berdasarkan surat perintah pengadilan, polisi menggeledah kediaman pria yang ditangkap dan menyita alat komunikasi elektronik yang digunakan untuk mempublikasikan pesan-pesan hasutan.

Untuk teman – teman BMI: Bijaksanalah dalam mengelola media sosial pribadi Anda, jangan salah gunakan aplikasi tersebut untuk tujuan penghasut apalagi memecahbelah antar bangsa sendiri.[bi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.