Polisi Tangkap Pria “Penghasut” Melalu Medsos
Hong Kong, BI – Departemen Keamanan Nasional Kepolisian Hong Kong mengambil tindakan penegakan hukum di Kowloon beberpa pada 5 januari lalu dan menangkap seorang pria berusia 24 tahun karena diduga melanggar Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Kejahatan, Pasal 200 Undang-Undang Hukum Hong Kong untuk “melakukan tindakan dengan niat menghasut”.
Investigasi polisi mengungkapkan bahwa pria yang ditangkap terus menerbitkan pesan dengan niat menghasut secara online dari November hingga Desember 2022, termasuk mempromosikan kemerdekaan Hong Kong, menghasut orang lain untuk menggulingkan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong.
Hal itu menyebabkan orang lain membenci peradilan, hakim dan petugas penegak hukum, dan menyerukan perlawanan terhadap kebijakan pencegahan epidemi.
Selain itu, berdasarkan surat perintah pengadilan, polisi menggeledah kediaman pria yang ditangkap dan menyita alat komunikasi elektronik yang digunakan untuk mempublikasikan pesan-pesan hasutan.
Untuk teman – teman BMI: Bijaksanalah dalam mengelola media sosial pribadi Anda, jangan salah gunakan aplikasi tersebut untuk tujuan penghasut apalagi memecahbelah antar bangsa sendiri.[bi]