Bea Cukai dan Bareskrim Sita 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor
JAKARTA, BI – Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) impor senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek 28/3].
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan penyitaan barang bukti bernilai fantastis itu bermula saat tim gabungan kedua instansi tersebut melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023.
“Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” beber Nirwala Dwi Heryanto.
Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Nirwala menegaskan Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar.[jpnn]