500 TKA asal China ditolak masuk Sulawesi Utara
PSBB harus berlaku untuk setiap orang, pemerintah harus memahami batin dan kondisi rakyat
Jakarta, BI — Kabar kedatangan TKA asal China memicu keresahan sekaligus kemarahan rakyat Indonesia yang tidak setuju dengan kebijakan permerintah terkait kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang saat ini sudah menerbitkan izin kerja untuk para TKA. Panasnya pemberitaan terkait kedatangan TKA asal China tersebut membuat pihak perusahaan mengklaim akan menunda kedatangan pekerja asing itu sebelum otoritas lokal sependapat dengan pemerintah pusat.
Mengesampingkan Penanggulangan Pandemi Covid-19
Penerbitan izin kerja bagi ratusan TKA asal China untuk bekerja di industri nikel Sultra, disebut mengesampingkan penanggulangan pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Endang SA, berpendapat prinsip pembatasan sosial semestinya diberlakukan secara rata, termasuk untuk warga asing yang dengan alasan apapun berencana masuk ke Indonesia.
“Warga kita dibatasi pergerakannya, dilarang mudik dan taraweh, tapi mereka bisa masuk begitu saja karena mereka korporasi,” kata Endang, Kamis (30/04) seperti dikutip dari BBC Indonesia.
“Kami curiga mereka pembawa virus. Mereka disebut sudah diperiksa, tapi siapa yang bisa menjamin mereka tidak sakit?”
“Provinsi Sultra sudah zona merah. Kota Kendari sudah mengajukan PSBB. Kenapa TKA dibiarkan masuk,” tutur Endang via telepon.
Ratusan pekerja asal China yang dipersoalkan itu datang untuk bekerja di dua perusahaan berbasis di Kabupaten Konawe, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel.
Dua perusahaan itu masing-masing sudah beroperasi di Konawe sejak 2014 dan 2017. Mereka merupakan bagian dari korporasi besar asal China, Jiangsu Delong Nickel Industry.
“Kami minta pemerintah pusat memahami perasaan dan suasana batin masyarakat Sultra. Kami minta kedatangan mereka ditolak, mungkin baru bisa masuk setelah pandemi” kata Endang.
Terkait dengan izin TKA, Kemenaker mengaku tidak bisa menolak rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diajukan dua perusahaan nikel itu.
Dasar argumennya, kata Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, adalah pasal 3 ayat (1) huruf f pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11/2020.
Ketentuan itu menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.
“Pemerintah kan harus satu bahasa, harus ada kepastian hukum. Artinya mereka boleh masuk,” ujar Aris saat dihubungi.
“Sekitar 500 TKA itu akan bekerja di dua proyek strategis nasional. Kami dari sisi legalitas tidak bisa menolak,” tuturnya.
Aris merujuk Keputusan Presiden 56/2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada lembar lampiran, huruf u angka 219, dua perusahaan itu terlibat dalam pembangunan smelter Konawe.
Walau begitu, Aris menyebut Kemenaker tidak serta-merta menutup mata terhadap urusan kesehatan di lingkungan industri Konawe dan masyarakat umum di daerah tersebut.
Aris berkata, ia sudah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja Sultra agar persetujuan izin kerja ratusan TKA asal China itu diikuti pelaksanaan protokol Covid-19.
“Para pekerja itu harus dipastikan bebas Covid-19. Itu dibuktikan dengan pernyataan sehat otoritas setempat Mereka juga harus bersedia dikarantina selama 14 hari begitu tiba di Indonesia,” ujar Aris.
Diluar itu, wakil Manajer Cabang PT VDNI, Nanung Achmad Wijdan, menyebut keterampilan para pekerja asal China dibutuhkan agar pengerjaan konstruksi smelter stainless steel selesai tepat waktu.
Kecepatan bekerja TKA asal China jadi pertimbangan perusahaan
“Di sini kurang tenaga kerja untuk di PLTU, masih minim sekali. Karena masih kontrak pembangunan, mereka membangun di sini, baru nanti ada serah terima,” kata Nanung.
“Itu alasan kami masih menggunakan tenaga kerja asing. Dan juga kecepatan mereka bekerja jadi salah satu pertimbangan,” ujarnya.
Seiring penolakan dari pemda dan DPRD, PT VDNI menyatakan akan menunda kedatangan ratusan TKA asal China tersebut. Walau menurutnya, keputusan itu bakal menghambat proyek.
“Apapun keputusan pemerintah, kami akan menerimanya,” ucap Nanung.
Maret lalu, 49 pekerja PT VDNI asal China sudah lebih dulu datang ke Konawe. Peristiwa itu memicu perdebatan sebelum akhirnya mereka dikarantina dengan pengawasan Polda Sultra.
Tak cuma di Sultra, sejumlah perusahaan di wilayah lain juga mengajukan izin kerja untuk TKA asing. Kemenaker mengklaim keputusan mereka tetap berpaku pada label proyek strategis nasional.
Aris Wahyudi mengaku baru-baru ini menolak penggunaan TKA asal Korea Selatan oleh perusahaan bermodal asing di Karawang, Jawa Barat.
“Jika bukan proyek strategis, pasti kami tolak. Kemarin tenaga kerja dari Korea Selatan akan berangkat ke Karawang.”
“Walau sudah dapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, tapi proyek mereka tidak termasuk proyek strategis nasional,” kata Aris. dikutip dari BBC News.