Dua Wanita Jadi Penyalur PMI Ilegal Berakhir Di Penjara
Jakarta, BI – Penegakan hukum terkait perdagangan orang sedang ditegakan di Indonesia, itu termasuk pengejaran dan penangkapan terhadap calo dan penyalur Pekerja MIgran Indonesia [PMI] keluar negreri dengan cara yang tidak sah atau ilegal.
Dua ibu muda asal Cianjur LH (31) dan YL (36) ditangkap dan harus meringkuk di bui usai menjadi tersangka kasus penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Para korban dijanjikan dengan iming-iming gaji besar.
Menurut pengakuan tersanka keduanya bertindak sebagai penyalur TKI ke Suriah dengan cara yang tidakk sah.
Dalam menjalankan ‘bisnis’ barunya itu, keduanya punya tugas yang hampir serupa. Mereka mencari masyarakat yang ingin berangkat menjadi TKI di luar negeri.
“Mereka beroperasi di Kecamatan Cibeber dan beberapa kecamatan di sekitarnya. Tugasnya merekrut dan memproses keberangkatan ke negara tujuan,” Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, dilansir detikJabar.
Dia mengatakan calon TKI tersebut diberangkatkan ke Suriah dan negara lainnya secara ilegal. Pasalnya visa dan dokumen yang digunakan bukan untuk bekerja melainkan bisa kunjungan atau turis.
Kepada korban, kedua pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang dibayar dalam tiga bulan sekali. Selain itu, calon TKI juga dijanjikan akan diberi uang fee sebesar Rp 7 juta serta satu unit handphone untuk komunikasi.
Dia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.[bi]