PMI Malaysia Tak Digaji 17 Tahun, KJRI Bantu Tuntut Majikan
Malaysia, BI – Marlia, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga mendapatkan perlakuan tidak wajar saat bekerja dirumah majikannya di Bintulu Serawak, Malaysia.
Saat ini Marlia dalam lindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
“Ada dugaan unsur eksploitasi terhadap Marlia, dari tidak pernah dibayar gaji, tidak diberikan akses keluar rumah dengan bebas dan tidak diberikan akses komunikasi dengan pihak keluarga,” kata Konjen Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono.
Menurut Sigit, persoalan tersebut juga sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian serta kepada Jabatan Tenaga Kerja (JKT) Bintulu Serawak, Malaysia.
Marlia masuk ke Malaysia sejak 2004, dia dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga tangga kurang lebih 15 hingga 17 tahun lamanya dan tidak diberikan gaji serta boleh tidak pulang ke Indonesia oleh majikannya di Bintulu Malaysia.
Dijelaskan Sigit, terungkapnya kasus yang menimpa Marlia, berawal atas laporan Kepala Desa Semanga atas nama Mirdan yang merupakan ayah Marlia. Berdasarkan laporan ayah Marlia, pihak keluarga tidak mendapatkan kabar Marlia sejak 2004 lalu.
Untuk informasi, Marlia berhasil melarikan diri dari rumah majikannya karena ingin pulang ke Indonesia, setelah belasan tahun ditahan dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikannya.
“Jadi berkat bantuan seorang warga Malaysia itu, akhirnya ayah Marlia mengetahui keberadaannya,” tutur Sigit.
Dari laporan tersebut, kata Sigit, pihaknya melakukan penelusuran dan pada 12 Juni 2023, tim KJRI Kuching berhasil menemukan Marlia di rumah salah satu warga Malaysia yang membantu dan mencoba mencari informasi keluarga Marlia.
Berdasarkan pengakuan Marlia dirinya dulu masuk ke Malaysia dibantu oleh agen pekerja Indonesia. Saat itu Marlia dijanjikan akan dipekerjakan di kedai atau warung makan dengan gaji yang tidak pernah ditentukan.
Marlia juga mengaku diantarkan oleh agen pekerja Indonesia ke agen pekerja Malaysia yang berlokasi di daerah Sarikei, Sarawak dan oleh Agen Sarikei Sarawak, Marlia ditempatkan di kedai kopi di wilayah Bintulu, Sarawak.
Di kedai kopi tersebut Marlia tidak bekerja lama, tidak sampai satu tahun kemudian dipindahkan oleh agen untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman majikan bernama Kuang Lee Ing.
Akan tetapi, Marlia kembali dipindahkan kediaman mertua Kuang Lee Ing, hingga Kuang Lee bercerai kurang lebih selama tiga tahun. Berdasarkan keterangan Marlia, dirinya berhasil melarikan diri dari tempat kerjanya juga dibantu oleh anak majikannya. Di mana anak tersebut sejak usia empat tahun diasuh oleh Marlia.
“Dari anak majikan Marlia itu, kami mendapat informasi Marlia telah bekerja mengasuh anak tersebut diperkirakan antara tahun 2006 hingga 2007, jika itu benar artinya Marlia telah bekerja dan tidak dibayar gaji sekitar 15 atau 17 tahun lamanya,” ucap Sigit.
Disampaikan Sigit, untuk saat ini Marlia akan ditempatkan di rumah singgah sementara (Shelter) milik KJRI sambil menunggu menunggu proses penyelesaian kasus tersebut. Sigit menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap Marlia serta mengawal proses hukum yang saat ini telah ditangani oleh pihak berwajib di Bintulu Malaysia. [BI]