Taiwan Lirik Kamboja dan Tolak Sistim Biaya “Mahal” Penempatan PMI
Taipe, BI – Hong Kong sedang ramai membicarakan terkait peraturan pemerintah Indonesia yang di sahkan sejak tahun 2020 lalu, terkait biaya penempatan yang dibebankan kepada majikan atau pemberi kerja, dalam usaha memperbaiki sistim penempatan PMI.
Menurut Ketua Umum Aspataki Saiful Mashu saat berbicara di Radio Nongkrong Bareng [3/8] bahwa pemerintah Taiwan telah menolak sejak awal saat otoritasnya memperkenalkan peraturan tersebut, penolakan itu serempak dilakukan bersama employmen agencsi PMI.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan waktu itu mengatakan jika biaya-biaya, seperti tiket pesawat, pelatihan, dan visa bagi pekerja migran telah disepakati oleh majikan dan pekerja.
Pemerintah Taiwan juga mengatakan jika warganya selain Indonesia juga bisa mempekerjakan tenaga dari Vietnam, Filipina, dan Thailand.
Perlu dipahami jika Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan sehingga hubungan ketenagakerjaan berada dalam ranah hubungan bisnis atau “B to B”.
Status tersebut membedakan PMI di Taiwan dengan di Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, dan Timur Tengah, yang melibatkan pemerintah kedua negara atau wilayah atau “G to G”. [BI]