Nasional

Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kepala BP2MI ..

Jakarta, BI – Buntut dari keisruhan “zero cost” di Hong Kong membuat Wakil Sekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang meminta Presiden Jokowi turut mengevaluasi kinerja Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani dalam memimpin institusi tersebut.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Jokowi kepada menterinya untuk mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Amri menyebut kinerja Benny harus dievaluasi apakah yang dilakukannya telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.

Amri mencontohkan salah satu alasan kinerja Benny harus dievakuasi, karena pernah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 328 Tahun 2022 yang membebankan Biaya Penempatan kepada PMI ke Negara Tujuan Taiwan. SK tersebut kemudian digugat ke PTUN karena UU Nomor 18 Tahun 2017 melarang Pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI.

“Namun setelah sidang pertama dilaksanakan, beberapa hari kemudian dicabut objek gugatan tersebut untuk menghindari gugatan LBH Komnas LP-KPK dan digantikan dengan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 50 Tahun 2023 yang nilai Biaya penempatannya di-mark up lebih tinggi dari Surat Kepka Nomor 328 Tahun 2022,” ujar Amri.

Ia mengatakan aturan yang membebankan biaya penempatan kepada PMI merupakan perbuatan melanggar hukum dan telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan/atau diri sendiri dan/atau koorporasi. Tindakan itu juga dinilai mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Penjeratan Hutang yang merupakan bagian dari TPPO.

“Karena berakibat tereksploitasinya PMI di luar negeri harus dipotong gajinya hingga HK$3,862 perbulan selama 6 bulan. Padahal Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun dan 2022 telah memberikan Fasilitas KUR/KTA PMI melalui Bank BNI, namun sangat disayangkan lagi para Pahlawan Devisa ini justru dijadikan bancakan,” ujar Amri.

Sebelumnya dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Agustus 2023, Jokowi memerintahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan PMI yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. [BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.