PMI Ditelantarkan, Majikan Singapura Didenda $13.000
Singapura, BI [28/8] – Seorang majikan Singapura bernama Hong Xuanyu, pemilik warung makan dimana PMI Indonesia bekerja telah membohongi pembantu rumah tangganya dengan mengatakan bahwa ia akan memberinya libur selama 10 hari dan akan mengirimnya pulang ke Surabaya melalui bandara Batam.
Mereka berdua, Hong Xuanyu dan Islahatul Alif pergi ke Batam pada tanggal 28 April 2018, dengan akhir PMI tersebut ditinggalkan di pulau Indonesia, yang berjarak antara 1.300 km dan 1.400 km dari Surabaya di Jawa Timur.
Menyadari dirinya ditinggalkan Islahatul menjadi putus asa, apalagi dia terdampar di kota Batam tanpa sarana untuk menghubungi orang yang dicintainya karena baterai ponselnya telah habis.
Akhirnya Islahatul berupaya meminjam telepon seluler seorang sopir taksi dan menelepon agen tenaga kerjanya di Singapura, hingga akhirnya dia diaturkan supaya dapat tinggal bersama teman rekan agen yang berada di Batam.
Kasus penelantaran tersebut akhirnya dilaporkan agen pada pihakberwajib hingga akhhirnya Hong, 51 tahun, didenda $13.000 pada hari Jumat [25/8] setelah dia mengaku bersalah atas dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing, tersebutla dia bersalah sebab telah gagal memulangkan Islahatul ke kampung halamannya dan mempekerjakan pembantu tersebut sebagai asisten warung makan tanpan izin yang sah.
Jaksa Kementerian Tenaga Kerja Teo Sijing mengatakan kepada pengadilan: “(Hong) gagal dalam tugasnya sebagai majikan untuk memberikan martabat dasar manusia kepada pekerja rumah tangga migrannya… dan telah memperlakukannya seperti barang bergerak yang akan dibuang jika lebih merepotkan dari pada nilainya/untungnya.”
Islahatul mulai bekerja untuk Hong pada bulan Februari 2018. Hong melanggar hukum dengan memaksa pembantu tersebut bekerja di kedai sup ikannya di pusat perbelanjaan Jurong Point hampir setiap hari selama sekitar tiga minggu.
Hong marah kepada Ms Islahatul sekitar pukul 7.30 pagi pada tanggal 28 April 2018, ketika pembantunya gagal menyiapkan sarapan.
Menururt aksa sebenarnya Islahatul menolak tawaran liburan ini, karena dia takut terdakwa akan mencari gantikannya jika dia pulang. Namun terdakwa berhail meyakinkan Islahatul dengan jawaban bahwa dia tidak berniat menggantikannya.
Diketahui pula baha Hong membatalkan izin kerja PMI tersebut saat keduanya dalam perjalanan ke Singapore Cruise Centre di Maritime Square. Saat menuju Batam Hong juga menyerahkan gajinya sekitar $350 kepada Islahatul, setelah dikurangi biaya tiket feri.
Meskipun Hong menyuruh Islahatul naik taksi ke bandara dan terbang pulang ke Surabaya dia tidak memberikan uang untuk naik taksi maupun penerbangan pulang. Dia juga tidak mengembalikan kartu izin kerja Islahatul kepadanya.
Sebaliknya, Hong menyuruh pembantunya untuk membiayai sendiri perjalanannya ke Surabaya dan Hong naik feri kembali ke Singapura. Islahatul disampaikan kembali lagi ke Singapura pada tanggal 2 Mei 2018.[BI]