Hong KongWarta Migran

Mencuri Di Hong Kong akan Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Konsul Kejaksaan ajak WNI kenali hukum Hong Kong agar tak terjerat hukum

 

Hong Kong, BI. Konsul Kejaksaan Ineke Indraswati beberapa hari yang lalu tampak memposting sebuah unggahan di facebook KJRI Hong Kong dengan tema: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.

Saat dikonfirmasi terkaitan maksa postingan tersebut tenyara Ibu Konsul Kejaksaan yang bertugas sejak Juli 2019 tersebut sedang berusaha mengenalkan hukum agar warga Indonesia tak ada yang terjerat hukuman, hal tersebut sesuai dengan tugasnya yang memang berkaitan langsung dengan hukum

“Pada prinsipnya tugas kami adalah mendukung seluruh kegiatan KJRI Hong Kong terutama dalam fungsi hukum. Salah satu yg selalu dilakukan oleh KJRI adalah memberikan berbagai informasi dan menyampaikan berbagai hal yg bersifat untuk mensosialisasikan berbagai ketentuan terutama ketentuan hukum. Karena dimana pun kita berada baik di Indonesia maupun di negara asing khususnya Hong Kong, kita harus mentaati hukum setempat. ” tutur Ibu Ineke pada Beria Indonesia.

Tampak dari materi infografisnya yang terangkum dalam sebuah gambar bercerita, Konsul Kejaksaan tersebut berusaha menjelaskan beberapa hal, anatara lain pelanggaran keimigrasian, pemalsuan dokumen/HKID, dan pencurian.

Dan untuk kasus pencurian Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong memberikan angka 10 kasus untuk tahun 2020 yang belum genap setahun ini.

Sementara untuk kasus keimigrasian WNI juga banyak yang nekat overstay,

“Untuk pelanggaran keimigrasian yg sering dihadapi teman-teman WNI adalah keharusan membawa dokumen identitas (HKID), kemudian ada beberapa teman kita yang overstay dan tidak menutup kemungkinan ada orang yg mempekerjakan seseorang tanpa dokumen. ” jelas Bu Ineke.

“Berikutnya adalah tentang pemalsuan dokumen, ternyata ada sebagian teman yg menggunakan HKID palsu atau HKID orang lain ketika akan mengambil paket, mengirim paket, maupun bekerja. Dan belakangan ini kasus pencurian meningkat. ” pungkasna.

KJRI selalu berkomitmen untuk melindungi semua WNI, oleh karena itu berbagai informasi selalu disampaikan melalui media apapun agar pesan dan harapkan pemerintah kepada teman-teman yang bekerja di Hong Kong  selalu mentaati hukum dan peraturan yang berlaku agar jauh dari  hukuman apapun.(bi/id)

 

Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

Berikut  ada 6 hal yang harus dijauhi sekaligus dipatuhi agar aman dari jeratan hukum di Hong Kong.

1.Wajib membawa HKID, jika tidak membawa akan dikenakan denda HK$5000

2.Tinggal di Hong Kong tanpa izin atau overstay akan dikenai denda level 5 HK$50.000 atau 2 tahun penjara

3.Mempekerjakan orang tanpa dokumen atau visa akan dikenakan denda HK$.150.000 atau 1 tahun penjara

4.Membuat dokumen palsu, menggunakan dokumen palsu, copy dokumen palsu dan menggunakan copy         dokumen palsu akan dipenjara maksimal selama 14 tahun.

5.Memiliki, menguasai,membawa dokumen palsu yang akan digunakan akan dipenjara maksimal 3 tahun.

  1. Mencuri uang atau benda terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.