InternasionalWarta Migran

2 Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia Ditangkap Saat Pulang Kerja

TAIPEI, BI [06/11] – Dua orang pekerja migran tidak berdokumen berusaha meyakinkan polisi Kota Kaohsiung bahwa mereka adalah orang pribimu Taiwan agar tidak ditangkap dan dideportasi.

2 Polisi Wenshan, Kepolisian Daerah Fengshan Kota Kaoshiung sedang berpatroli sekitar jam 5 sore pada Sabtu malam (4 November), ketika mereka mencapai persimpangan Jalan Wenping dan Jalan Wenfeng di Distrik Fengshan, lapor Liberty Times kedua polisi tersebut menemukan pelanggaran mobil, bahwa lampu belakang sebuah SUV tidak menyala dan seketika polisi memintanya berhenti dan menepi, setelah pinti kaca mobil dibuka mereka melihat dua penumpang pria di kursi belakang tampak gugup.

Sopirnya, seorang wanita bermarga Sun, mengklaim bahwa kedua pria tersebut adalah rekan kerjanya di sebuah lokasi konstruksi dan dia akan membawa mereka pulang.

Saat petugas meminta kedua penumpang laki-laki tersebut menunjukkan identitasnya, mereka ragu-ragu dan tidak menunjukkan identitasnya.

Menyadari bahwa bahasa Mandarin mereka memiliki aksen non-pribumi, mereka bertanya apakah laki-laki tersebut adalah orang Taiwan dan meminta agar mereka memberitahukan nomor identitas mereka. Meski berulang kali menanyakan pertanyaan tersebut, kedua penumpang tersebut tidak memberikan respon.

Karena curiga mereka adalah pekerja migran yang belum ditemukan, petugas langsung bertanya kepada para pria tersebut, “Sudah berapa lama Anda buron?” Keduanya membantah meninggalkan majikan mereka secara ilegal dan dilaporkan berusaha berbicara dengan aksen Mandarin Pribumi, dengan mengatakan, “Dokumen kami ada di rumah.”

Petugas kemudian bertanya apakah mereka penduduk asli Taiwan, dan salah satu petugas menjawab “Ya.” Petugas kemudian bertanya, “Anda berasal dari suku mana?” Salah satu orang menjawab, “Suku Maolin,” yang merupakan suku yang tidak ada.

Setelah melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap kedua pria tersebut, mereka menemukan bahwa salah satunya adalah warga negara Indonesia berusia 32 tahun yang diidentifikasi sebagai “Dani” dan yang lainnya adalah warga negara Indonesia berusia 30 tahun yang terdaftar dengan nama panggilan “Xiao Ma.”

Untuk Dani sendiri dulu sempat dilaporkan hilang pada Desember 2021, sedangkan Xiao Ma dilaporkan hilang pada Februari 2020.

Polisi menahan kedua pria tersebut dan memindahkan mereka ke otoritas imigrasi. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dipindahkan ke Brigade Operasi Khusus Badan Imigrasi Nasional Kota Kaohsiung untuk dideportasi dari Taiwan karena melanggar Undang-Undang Imigrasi.

Selain itu, Sun [sopir] menghadapi denda antara NT$900 (US$28) dan NT$1.800 karena lampu belakang SUV miliknya yang rusak merupakan pelanggaran terhadap Pasal 16, Butir 1, Ayat 2 Undang-Undang Manajemen Lalu Lintas Jalan dan Penalti.[BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.