Departemen Kebersihan Denda 1,039 Orang Pelanggar
Hong Kong, BI [15/11] – Departemen Kebersihan Makanan dan Lingkungan (FEHD) Hong Kong mengumumkan bahwa otoritasnya telah menagkap orang yang melanggar aturan buang sampah sebanyak 1,039 orang, semuanya telah mendapatkan pemberitahuan dan denda yang telah ditetapkan.
Kesalahan orang – orang diatas bukan hanya buang sampah semabrangan namun ada juga yang meludah sembanrang dan toko yang menggelar dagangannya hingga memakan jalanan.
Namun saat pemerintah memutuskan untuk menaikan denda tersebut tidak disertai dengan perbaikan sistim pembayaran denda, akibatnya ada oknum pelanggar yang tidak bisa membayar karena kendala “sistim pembayaran” yang masih menggunakan sistim lama.
Menyadari kendala pembayaran denda tersebut diatas maka otoritas FEHD langsung memperbarui sistemnya untuk mempermudah individu dalam membayar denda melalui berbagai metode elektronik .
Pilihan pembayaran kini mencakup ATM bank berlogo “Layanan Pembayaran”, PPS (Layanan Pembayaran Melalui Telepon), dan sarana elektronik lainnya.
Selain itu, pelaku dapat memilih untuk mengirimkan cek, wesel, atau wesel bank melalui pos, atau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pos.
Lebih lanjut FEHD mencatat, selama pemutakhiran sistem pembayaran elektronik, warga terdampak diingatkan untuk memperhatikan pengaturan pembayaran denda. Mereka yang belum membayar denda akan menerima Pemberitahuan Penalti Tetap (Formulir 2), yang menguraikan metode pembayaran yang dapat mereka gunakan saat ini. [BI]