Hong Kong, BI [22/11] – Departemen penegakan hukum di Distrik Kowloon Timur, bersama dengan petugas dari Departemen Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja, melakukan operasi gabungan anti-tenaga kerja ilegal dengan nama sandi “Kuat” dan “Juara” telah menggerebel beberapa titik kejahatan di daerah Kowloon Timur [21/11].
Selama operasi tersebut, petugas menangkap dua pria dan dua wanita (berusia 33 hingga 51 tahun), mencurigai mereka sebagai majikan dari pekerja ilegal dan “mempekerjakan orang-orang yang tidak dapat dipekerjakan secara sah.”
Selain itu, 8 laki-laki dan 6 perempuan warga daratan, 3 laki-laki Indonesia, 3 warga Thailand, 1 warga Bangladesh, dan 4 perempuan Indonesia, berusia antara 22 dan 63 tahun.
Dari yang ditangkap masing-masing didaksatelah tinggal di Hong Kong tanpa izin dari Direktur Imigrasi, telah menerima pekerjaan di Hong Kong tanpa izin serta telah melanggar batas tinggal di SAR hingga melebihi batas waktu atau over stay.
Semua orang yang ditangkap saat ini ditahan untuk penyelidikan.
Lembaga penegak hukum menekankan bahwa merupakan kejahatan serius jika “orang mempekerjakan seseorang yang tidak dapat dipekerjakan secara hukum.
Menurut Pasal 38AA Undang-undang Imigrasi, Bab 115 Undang-Undang Hong Kong, imigran gelap, orang-orang yang tunduk pada perintah pemindahan atau perintah deportasi, orang-orang yang melebihi masa tinggal atau orang-orang yang ditolak masuk tidak diperbolehkan menerima pekerjaan, baik itu yang dibayar atau tidak dibayar.
Dan apabila berpartisipasi dalam bisnis apa pun, jika terbukti bersalah maka hukuman maksimalnya adalah denda sebesar HK$50.000 dan penjara selama 3 tahun.
Majikan yang mempekerjakan seseorang yang tidak dapat dipekerjakan secara sah dan merupakan imigran ilegal, seseorang yang tunduk pada perintah pemecatan atau perintah deportasi, orang yang melebihi masa tinggal atau orang yang ditolak masuk dapat didenda hingga HK$500,000 dan 10 tahun di penjara.[BI]