Carry Lam : Negara Lain Tak Berhak Ikut Campur Urusan RUU
Rancangan Undang -Undang Keamanan Nasional disebut menabrak aturan "dua sistim"
HONG KONG, BI — Carrie Lam, mengatakan kepada media tentang aturan negara-negara lain “tidak punya hak” mencampuri masalah yang terjadi di wilayah Hong Kong, dan menegaskan pembelaannya terhadap RUU keamanan nasional baru disusun oleh pemerintah China.
Rancangan Undang-Undang ini melarang pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi. Sementara para kritikus mengatkan beleid itu akan membatasi kebebasan warga.
Namun, dalam komentar publik pertamanya, Lam menyebut RUU Keamanan Nasional ini merupakan langkah “bertanggung jawab” untuk melindungi mayoritas warga yang taat hukum. Dia pun membantah bahwa RUU ini akan membatasi hak-hak warga Hong Kong.
Sementara, pejabat keamanan Hong Kong John Lee mengatakan RUU kontroversial itu disusun untuk kepentingan penanganan terorisme.
Rancangan undang-undang ini belum disahkan atau berlaku, pemerintah China baru memasukkan usul pembentukan dan rencana pejajakan pendapat warga Hong Kong terkait akan diberlakukannya UU Keamanan Nasional tersebut.
Sementara, para pengkritik China menyebut ketentuan hukum itu akan menabrak prinsip ‘dua sistem, satu negara’ yang sangat penting dalam pemerintahan Hong Kong.
Profesor Johannes Chan berkata, memasukkan hukuman pidana apapun ke dalam Annex III harus melalui persetujuan parlemen Hong Kong. (bi)