Hong KongWarta Migran

Serikat Pekerja Migran Indonesia Serukan Penghentian Tuduhan Job Hopping

Hentikan tuduhan job hopping atau para pekerja migran akan tinggalkan Hong Kong

Hong Kong, BI [25/04] – Aktivis pekerja rumah tangga migran menyerukan penghentian tuduhan terhadap “para pekerja mengakhiri kontrak mereka sebelum waktunya untuk berganti majikan [job-hopping], karena tuduhan tersebut bisa diartikan sebagai sentimen anti-migran di Hong Kong dan dapat membuat mereka enggan untuk tinggal di kota bagian dari Tiongkok ini.

Sringatin, yang mengetuai Serikat Pekerja Migran Indonesia, pada hari Kamis mengatakan bahwa pekerja rumah tangga asing lebih memilih negara tujuan selain SAR karena kondisinya yang lebih baik.

“Hong Kong bukan satu-satunya tempat bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pekerjaan. Ada juga persaingan antara Singapura, Hong Kong, Kanada, Malaysia dan negara-negara lain… Jika Hong Kong terus menerapkan lebih banyak pembatasan terhadap pekerja rumah tangga, saya pikir banyak orang akan meninggalkan Hong Kong,” katanya.

“Tolong hentikan tuduhan [[job-hopping], tolong berhenti melakukan kebijakan anti-migran, karena hal ini tidak hanya menghentikan migran untuk datang ke Hong Kong, tetapi juga membuat citra Hong Kong menjadi sangat buruk.”

Shiela Tebia, ketua Gabriela Hong Kong, mengatakan bahwa pekerja rumah tangga asing menjadi sasaran utama dalam berpindah majikan.

“Jika [pekerja] tidak puas dengan kondisi kerja mereka di perusahaan, mereka dapat dengan mudah mengirimkan surat pengunduran diri dan mencari pekerjaan lain yang memberikan kondisi kerja lebih baik,” katanya.

“Mengapa menjadi isu ketika pekerja rumah tangga ingin mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik? Mengapa komunitas pekerja migran dikriminalisasi karena ingin berganti majikan?”

Kepala Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Chris Sun sebelumnya mengatakan revisi kode etik untuk agen tenaga kerja, yang bertujuan untuk mencegah pekerja rumah tangga asing berpindah majikan di tengah masa kontrak, akan diberlakukan pada kuartal kedua tahun ini.

Berdasarkan perubahan yang direncanakan, perusahaan akan diminta untuk menjelaskan dengan jelas kepada pekerja migran mengenai persyaratan untuk berganti majikan dan agen tenaga kerja akan dilarang memberikan insentif keuangan bagi pekerja untuk berhenti lebih awal.

Tahun lalu, Departemen Imigrasi menolak sekitar 500 permohonan visa kerja dari pekerja rumah tangga asing karena dugaan berpindah pekerjaan.[BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.