Hong Kong
Imigrasi Tangkap 18 Pekerja Ilegal, 1 Dari Indonesia
Hong Kong, BI [31/07] – Kepolisian Kowloon City, bersama dengan Departemen Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja, memulai operasi terarah pada tanggal 30 Juli. Operasi tersebut bertujuan untuk menindak tegas individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan mempekerjakan pekerja tidak berdokumen.
Hasil dari operasi tersebut, total 18 orang, yang berusia antara 27 hingga 46 tahun, ditangkap. Di antara mereka yang ditangkap adalah 2 pria dan 10 wanita dari Tiongkok daratan, 3 pria dan 1 wanita dari Filipina, serta masing-masing 1 wanita dari Thailand dan Indonesia.
Orang-orang ini diduga melanggar ketentuan tinggal dan telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.[BI]