Hong Kong

Sebelas Orang Didenda Karena Memberi Makan Babi Hutan

Hong Kong, BI [14/12] – Setelah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Hewan Liar (Amandemen) pada tanggal 1 Agustus 2024, otoritas Hong Kong telah meningkatkan penegakan hukum terhadap pemberian makan hewan liar secara ilegal.

Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi (AFCD) melaporkan bahwa sebelas orang telah diberikan surat denda tetap sebesar HK$5.000 masing-masing karena melanggar undang-undang ini.

Tindakan penegakan hukum dilakukan pada tanggal 10 dan 11 Desember, ketika petugas menemukan seseorang yang memberi makan babi hutan secara ilegal di Tai Po. AFCD menekankan bahwa sejak peraturan baru tersebut mulai berlaku, mereka telah mengeluarkan total 11 hukuman terkait pemberian makan babi hutan secara ilegal.

Departemen tersebut memperingatkan bahwa memberi makan babi hutan mendorong mereka untuk berkumpul di daerah perkotaan, menyebabkan gangguan dan menciptakan kondisi yang tidak sehat karena sisa makanan. Kontak manusia yang berkepanjangan juga dapat menyebabkan babi menjadi agresif.

Dalam insiden terpisah, seorang wanita didenda karena memberi makan burung merpati liar secara ilegal di San Po Kong. Setelah menerima informasi, petugas menyaksikan dia melemparkan makanan untuk burung merpati di dekat terowongan pejalan kaki. Dia didakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hewan Liar dan didenda HK$5.000.

Larangan memberi makan hewan liar kini telah diperluas untuk mencakup burung merpati liar, dengan hukuman untuk pelanggaran meningkat hingga denda maksimum HK$100.000 dan hingga satu tahun penjara. Pengenalan sistem pemberitahuan denda tetap bertujuan untuk memfasilitasi penegakan peraturan ini secara lebih efektif.[BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.