KJRI Imbau WNI Untuk Waspada Terhadap Akses Layanan Publik

Hong Kong, BI [10/10] – Menindaklanjuti sejumlah laporan dari elemen masyarakat Indonesia di Hong Kong terkait dugaan pungutan tidak resmi, penipuan, dan/atau penggunaan keterangan palsu yang mengatasnamakan KJRI Hong Kong kepada Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik, yang hendak mengakses layanan publik KJRI Hong Kong, dengan hormat disampaikan imbauan sebagai berikut:
1. Seluruh WNI/PMI yang hendak mengakses layanan publik KJRI Hong Kong, termasuk pembaharuan Paspor Republik Indonesia dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), diimbau dengan sangat untuk menghindari tawaran bantuan dari pihak-pihak di luar gedung kantor KJRI Hong Kong. KJRI Hong Kong menyediakan bantuan yang diperlukan untuk pengurusan layanan publik yang hendak dilakukan, termasuk pengisian dokumen persyaratan, di dalam gedung kantor KJRI Hong Kong.
2. Berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai staf KJRI Hong Kong. Seluruh staf KJRI Hong Kong dilengkapi dengan kartu identitas pengenal resmi, dan tidak memberikan layanan publik, ataupun bantuan pengisian dokumen persyaratan, di luar gedung kantor KJRI Hong Kong.
3. KJRI Hong Kong tidak pernah memungut biaya layanan selain yang ditentukan secara resmi oleh peraturan perundang-undangan. Seluruh besaran biaya layanan dapat dilihat pada papan pengumuman yang terdapat di masing-masing ruangan pelayanan publik, ataupun website serta saluran media sosial resmi KJRI Hong Kong.
4. Kepada pihak-pihak yang menggunakan atribut dan/atau mengatasnamakan KJRI Hong Kong secara tidak bertanggungjawab akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelaporan kepada Hong Kong Police Force (HKPF).
5. Bagi WNI/PMI yang menemukan dugaan praktek pungutan tidak resmi, penipuan, dan/atau penggunaan keterangan palsu yang mengatasnamakan KJRI Hong Kong, diimbau untuk melaporkan hal tersebut, baik kepada KJRI Hong Kong maupun HKPF.[FB KJRI]



