
Perlu diketahui bahwa seorang Muslim ketika telah menunaikan kewajiban yang ditetapkan padanya, mungkin saja pada saat mengerjakannya ia melakukan kekeliruan dan kesalahan yang tidak sampai membatalkan kewajibannya, namun sedikit-banyak kesalahan dan kekeliruan itu telah menjadikan ibadah wajibnya tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki Allah SWT.
Selain itu, di samping untuk menyempurnakan kewajiaban dan menjalankan apa yang dikehendaki oleh Allah SWT serta menambal kesalahan-kesalahan yang mungkin saja dilakukanmya, maka Allah SWT mensunnahkan puasa-puasa sunnah pada hari-hari tertentu, hingga puasanya itu jernih dan terbebas dari segala cacat. Ini jika ditinjau secara umum. Tentu saja masih ada lagi masalah yang lainnya. Pada hari-hari tertentu, disunnahkan berpuasa karena adanya hikmah yang dikehendaki oleh Allah SWT.
Di antara puasa-puasa Sunnah itu adalah puasa hari Arafah. Ini penting agar seorang yang berpuasa pada hari itu dapat memikirkan mengenai orang-orang yang sedang wuquf di Padang Arafah, seraya bertalbiyah dan memohon ampunan serta rahmat dari Allah SWT. Ini juga bermanfaat agar dia merindukan tempat-tempat yang suci. Dengan begitu, ia akan menyatu bersama-sama dengan para jamaah haji dalam pahala yang akan mereka peroleh serta rahmat-rahmat yang akan turun kepada mereka. Maka akan diperoleh pahala yang agung dan yang banyak sekali.
Bentuk puasa lainnya adalah puasa hari Asyura’. Hari Asyura’ adalah hari dimana Nabi Musa AS mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Beliau pun mensyukuri nikmat pertolongan itu dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa pada hari itu, maka ia telah bersama Nabi Musa AS dalam hal bersyukur dan meraih pahala.
Selain itu, ada lagi yang bernama puasa Sunnah Syawwal karena keutamaan yang akan diperolehnya. Ini seperti dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW dimana beliau bersabda:” Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan lalu ia melanjutkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawwal, maka seolah-olah ia telah berpuasa sepanjang tahun.”
Enam hari ini posisinya sama dengan shalat ibadah pengiring bagi ibadah wajib karena terbebabasnya puasa bulan Ramadhan dari segala cacat yang dilakukan oleh seseorang yang berpuasa. Puasa pada enam hari ini sama halnya dengan berpuasa sepanjang tahun penuh. Karena puasa enam hari pada bulan Syawwal dan puasa pada bulan Ramadhan seluruhnya berjumlah 36 hari. Sedang Allah SWT menjadikan setiap kebaikan itu dibalas dengan 10 kali lipat. Jadi, jika kita mengalikan 10 dengan 36, maka hasil dari perkalian itu adalah 360 hari, yang itu merupakan jumlah keseluruhan hitungan hari dalam setahun.
Ada lagi yang namanya puasa Sunnah Senin dan Kamis. Puasa Senin dan Kamis memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bersabda:“Amal perbuatan manusia diperlihatkan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka saat amalanku diperlihatkan, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Muslim)



