Polisi Gerebek Sarang Narkoba Di Jalan Fa Yuen, Tangkap 10 Orang

Hong Kong, BI [21/01] – Setelah penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berusia 62 tahun bernama Li atas dugaan “mengoperasikan sarang narkoba” dan “memperdagangkan narkoba berbahaya.”
Lima pria dan empat wanita lainnya (berusia 40 hingga 71 tahun) ditangkap atas dugaan “menggunakan atau menyuntikkan narkoba berbahaya.” Semua yang ditangkap saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Bab 134 Undang-Undang Hong Kong, Ordonansi Narkoba Berbahaya, siapa pun yang memperdagangkan narkoba berbahaya (memperdagangkan berarti menjual atau memasok narkoba berbahaya kepada orang lain) dapat dikenakan denda maksimal HK$5 juta dan hukuman penjara seumur hidup.
Siapa pun yang mengoperasikan atau menjalankan sarang narkoba dapat dikenakan denda maksimal HK$5 juta dan hukuman penjara selama 15 tahun. Siapa pun yang memiliki narkoba berbahaya, atau menggunakan, menghirup, atau menyuntikkan narkoba berbahaya, dapat dikenakan denda maksimal HK$1 juta dan hukuman penjara selama 7 tahun. Masyarakat dihimbau untuk tidak melanggar hukum.[BI]



