Hong Kong

Lima Wanita Amerika, Indonesia, dan Tiongkok Ditahan Imigrasi

Hong Kong, BI [21/01] – Lembaga penegak hukum Hong Kong melakukan operasi gabungan di Wan Chai pada hari Selasa, yang menyebabkan penangkapan lima wanita dari berbagai kewarganegaraan karena diduga melanggar undang-undang imigrasi.

Tindakan tersebut dilakukan berkoordinasi dengan departemen pemerintah terkait, menargetkan pelanggaran yang terkait dengan tinggal ilegal dan pelanggaran ketentuan visa.

Mereka yang ditahan termasuk dua wanita dari daratan Tiongkok, seorang wanita Indonesia yang memegang kartu identitas Hong Kong, seorang wanita Amerika yang memasuki kota dengan paspor, dan seorang penduduk lokal.

Para tersangka, berusia antara 38 dan 62 tahun, diduga telah tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, melanggar ketentuan tinggal, atau membantu dan mendorong orang lain untuk melakukan hal tersebut.

Kelima orang tersebut tetap berada dalam tahanan sementara penyelidikan berlanjut dan akan diserahkan kepada pihak berwenang yang berwenang untuk tindak lanjut lebih lanjut. [BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.