Hong Kong

Pria Hong Kong Dipenjara Karena Menikah Palsu Demi Visa

Hong Kong, BI [23/01] – Seorang pria Hong Kong dijatuhi hukuman hampir satu tahun penjara setelah mengakui perannya dalam pernikahan palsu yang digunakan untuk menipu otoritas imigrasi. Warga berusia 48 tahun itu dinyatakan bersalah atas konspirasi penipuan dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan dan 10 hari di Pengadilan Magistrat Shatin pada 22 Januari.

Kasus ini terungkap selama penyelidikan lanjutan oleh Departemen Imigrasi terhadap dugaan pernikahan pura-pura. Penyidik ​​menemukan bahwa terdakwa telah menikah dengan seorang wanita Tiongkok Daratan pada tahun 2008, tetapi ketidakkonsistenan seputar hubungan mereka menimbulkan keraguan serius tentang keasliannya dan mendorong penyelidikan penuh.

Di bawah peringatan, pria itu mengaku bahwa pernikahan tersebut telah diatur melalui perantara dan bahwa ia menerima HK$5.000 sebagai imbalan atas bantuannya kepada wanita tersebut untuk mendapatkan izin kunjungan dan tinggal di Hong Kong. Ia kemudian mengaku bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya oleh petugas imigrasi.

Wanita yang terlibat sebelumnya telah dihukum karena pelanggaran yang sama dan dipenjara selama 12 bulan pada tahun 2011. Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap tersangka lain yang mungkin terkait dengan kasus ini masih berlanjut, dan penangkapan lebih lanjut belum dikesampingkan.

Seorang juru bicara Departemen Imigrasi mengatakan departemen tersebut tetap berkomitmen untuk mengatasi pernikahan pura-pura yang digunakan untuk mendapatkan izin tinggal ilegal di Hong Kong.

Setiap individu yang terbukti mendapatkan izin tinggal melalui penipuan akan dicabut kartu identitas dan hak tinggalnya serta dapat diusir dari kota berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Juru bicara tersebut juga memperingatkan bahwa memberikan informasi palsu kepada petugas imigrasi merupakan pelanggaran pidana serius. Mereka yang dihukum dapat menghadapi denda hingga HK$150.000 dan hukuman penjara hingga 14 tahun, dengan hukuman yang sama berlaku bagi siapa pun yang membantu atau bersekongkol dalam tindakan tersebut. [BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.