Hong Kong Menerapkan Aturan Sabuk Pengaman Bus Hari Ini

Hong Kong, BI [25/01] – Peraturan Lalu Lintas Jalan Raya Hong Kong yang telah direvisi, Bab 374, mulai berlaku hari ini, mewajibkan pengemudi dan penumpang untuk mengenakan sabuk pengaman di transportasi umum dan kendaraan komersial di mana pun kursi dilengkapi dengan sabuk pengaman.
Kegagalan untuk mematuhi aturan ini dapat dikenakan denda maksimal HK$5.000 dan hukuman penjara hingga tiga bulan. Pihak berwenang menekankan bahwa sabuk pengaman merupakan pengaman utama, mengurangi risiko kematian dan cedera serius dalam tabrakan frontal masing-masing sekitar 40% dan 70%, dan persyaratan ini berlaku tanpa memandang panjang perjalanan.
Penumpang masih dapat memilih untuk berdiri di dek bawah, dan operator bus telah memperkenalkan pegangan tangan yang berkelanjutan dan lantai dengan daya gesek tinggi untuk membantu penumpang yang berdiri menjaga keseimbangan mereka. Jika kursi dilengkapi dengan sabuk pengaman, sabuk tersebut harus dikenakan selama perjalanan.
Jika sabuk pengaman rusak atau tidak dapat dikencangkan, penumpang harus memberi tahu pengemudi dan, jika memungkinkan, pindah ke kursi lain yang dilengkapi sabuk pengaman. Aturan saat ini mempertimbangkan kepraktisan di halte: penumpang dapat melepas sabuk pengaman pada saat yang tepat untuk menekan bel dan turun dengan aman.
Anak-anak yang dapat duduk dengan aman di kursinya harus mengenakan sabuk pengaman. Bayi atau balita yang tidak dapat duduk dengan stabil harus dipangku oleh orang dewasa, dengan orang dewasa tersebut terlebih dahulu mengenakan sabuk pengaman untuk mengurangi risiko dalam pengereman mendadak atau tabrakan.
Tanggung jawab untuk mengenakan sabuk pengaman berada pada penumpang, meskipun operator seperti KMB dan Citybus mengatakan pengemudi akan menyiarkan pengingat jika mereka diberitahu tentang ketidakpatuhan. Penegakan hukum awalnya akan dipadukan dengan pendidikan dan pesan publik, tetapi sanksi hukum sudah berlaku sejak hari pertama.
Tidak semua kursi bus di Hong Kong saat ini memiliki sabuk pengaman; sekitar 60% dari bus waralaba—sekitar 3.500 kendaraan—sekarang dilengkapi, termasuk semua pembelian baru dan banyak bus tingkat yang telah dimodifikasi. Di tempat di mana kursi tidak memiliki sabuk pengaman, penumpang dapat duduk tanpa takut dituntut.
Secara terpisah, semua bus umum dan swasta yang baru terdaftar harus memiliki sabuk pengaman di kursi penumpang, begitu pula minibus swasta dan kursi belakang di kendaraan barang dan kendaraan tujuan khusus. Kendaraan layanan siswa yang ada harus memasang sabuk pengaman dan kursi pelindung di semua posisi penumpang paling lambat 31 Desember 2028 atau berhenti mengangkut siswa setelah itu.
Penggunaan sabuk pengaman yang benar tetap penting: satu sabuk pengaman tidak boleh digunakan bersama, tali pinggang harus melintang di paha bagian atas, tali bahu harus melintasi bagian tengah bahu dan terbentang rata di dada hingga tulang selangka, gesper harus berada di samping pinggul dan bukan di tubuh, dan sabuk pengaman harus tidak terpilin, tidak terhalang, dan disesuaikan agar pas.
Dalam situasi yang tidak biasa di mana penumpang tidak dapat mengencangkan sabuk pengaman dengan benar, penjelasan dapat diberikan kepada petugas, yang akan menilai keadaan secara profesional dan menangani masalah dengan adil. [BI]



