Larangan Penggunaan Banyak Telepun Seluler Di Dasbor Mobil Masih Dilanggar

Hong Kong, BI [26/01] – Aturan baru tentang keselamatan jalan raya yang mulai berlaku pada 25 Januari telah diuji di jalanan Hong Kong, dengan beberapa pengemudi taksi terlihat melanggar pembatasan perangkat seluler yang diletakkan di depan pengemudi.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengemudi diperbolehkan memiliki tidak lebih dari dua perangkat telekomunikasi seluler dalam pandangan ke depan saat mengemudi, dengan pelanggaran dapat dihukum dengan denda hingga HK$2.000.
Meskipun kontrol diperketat, wartawan mengamati beberapa taksi masih menampilkan tiga atau lebih ponsel di dasbor, dengan beberapa pengemudi secara aktif mengoperasikan beberapa perangkat secara bersamaan. Bahkan di antara mereka yang mematuhi batasan dua perangkat, ada kasus pengemudi menonton video saat sedang mengemudi, yang menimbulkan kekhawatiran keselamatan baru.
Penertiban ini sangat berdampak pada pengemudi taksi, karena sudah lama menjadi praktik umum bagi mereka untuk menempatkan beberapa ponsel untuk mengelola pemesanan, navigasi, dan aplikasi pemesanan kendaraan.
Seorang pengemudi, bernama Lam, mengatakan bahwa sebelumnya ia memasang empat ponsel di bagian depan taksinya dan sekarang telah mengurangi jumlahnya menjadi setengahnya untuk memenuhi persyaratan baru. Ia memperkirakan perubahan ini dapat memangkas pendapatannya sekitar sepertiga, dengan alasan bahwa memuat banyak aplikasi ke dalam satu atau dua layar membuat informasi lebih sulit dibaca dan bahkan dapat meningkatkan gangguan.
Aturan baru ini mendefinisikan perangkat telekomunikasi seluler secara luas, mencakup ponsel pintar, tablet, dan laptop. Setiap layar tidak boleh melebihi 19 sentimeter secara diagonal dan harus diposisikan sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi pandangan pengemudi terhadap jalan atau instrumen kendaraan. Pihak berwenang juga memperingatkan bahwa ponsel lipat ilegal jika dibuka melebihi batas ukuran dan hanya boleh digunakan dalam konfigurasi yang lebih kecil.
Meskipun taksi menjadi fokus perhatian, peraturan ini berlaku sama untuk mobil pribadi. Namun, sistem navigasi dan tampilan bawaan yang dipasang oleh produsen dikecualikan, karena dianggap sebagai bagian dari kendaraan itu sendiri. [BI]



