Techno

Indonesia Akan Terapkan Aturan Main Medsos Untuk Anak dan Remaja

Jakarta, BI [11/03] – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi bersiap menerapkan aturan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 mendatang. T

enggat waktu ini sekaligus mengklarifikasi sejumlah wacana awal yang sempat menyebutkan implementasi penuh pada awal Maret. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) ini, mewajibkan platform untuk membatasi akses pengguna anak-anak.

Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 lalu.

Meutya menegaskan, kebijakan anyar ini sama sekali tidak bertujuan untuk memutus atau melarang anak-anak menggunakan internet secara total. Aturan ini hanya akan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman. Meutya juga menggarisbawahi bahwa target utama dari regulasi ini adalah perusahaan teknologi.

Aturan ini sama sekali tidak memberikan sanksi kepada anak yang mengakses maupun orang tua. Sebaliknya, sanksi tegas dan nyata akan dijatuhkan kepada platform digital yang abai dan tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Menurut Meutya, peraturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. “Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

80 Persen anak Indonesia sudah terhubung ke internet Langkah agresif pemerintah ini diambil bukan tanpa alasan.

Dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia saat ini, angka keterlibatan anak sangat mendominasi. Hampir 80 persen anak di Tanah Air tercatat sudah terhubung dengan internet.

“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya. Data dari Unicef mengungkap sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif berinternet ternyata pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Angka eksploitasi anak secara daring (online) yang dicatat pemerintah juga sangat masif, menembus angka 1,45 juta kasus.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.

Mengingat ada puluhan juta anak yang aktif berinternet, Meutya tak menampik bahwa tantangan eksekusi PP Tunas di lapangan bakal sangat kompleks dan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian. Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Meski begitu, ia menegaskan tidak ada kompromi bagi raksasa teknologi. “Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.