
Diduga Selundupkan Hewan Ke HK Seorang Wanita Terancam Denda Dan Penjara
Hong Kong, BI [10/05] – Petugas bea cukai menangkap seorang wanita berusia 46 tahun karena diduga mencoba menyelundupkan tujuh hewan kecil ke Hong Kong melalui Pos Kontrol Jalur Cabang Lok Ma Chau pada hari Sabtu [9 Mei].
Hewan-hewan tersebut – satu tupai terbang, satu chinchilla, satu tikus, satu hamster, dan tiga marmut – diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar HK$4.300.
Hewan-hewan tersebut ditemukan di dalam kantong kertas yang dibawa wanita itu ketika petugas menghentikannya di aula kedatangan pos pemeriksaan.
Kasus ini telah diserahkan kepada Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah kejadian tersebut, bea cukai mengingatkan masyarakat bahwa mengimpor hewan ke SAR tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Rabies, siapa pun yang terbukti bersalah mengimpor hewan secara ilegal dapat dikenakan denda hingga HK$50.000 dan hukuman penjara selama satu tahun.[BI]



