
Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Akun Medsos Harus Pakai Nomor Telepon
Jakarta, BI [28/05] – Setelah menetapkan aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini merencanakan kebijakan baru terkait pendaftaran akun media sosial. Pemerintah berencana mewajibkan setiap pengguna untuk mencantumkan nomor telepon genggam (ponsel) pada akun media sosial mereka.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026). Meutya menjelaskan bahwa kebijakan re-registrasi akun media sosial ini bertujuan agar akun pengguna memiliki identitas yang lebih terverifikasi dan lebih mudah diidentifikasi terkait aktivitas digitalnya.
Mengatasi Celah Anonimitas dan Kejahatan Digital
Komdigi menilai anonimitas di ruang digital selama ini kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk beroperasi tanpa mudah terlacak. Oleh karena itu, aturan wajib pencantuman nomor telepon ini disebut oleh Komdigi sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman siber.
Berdasarkan pemaparan tersebut, identitas digital yang lebih jelas diharapkan dapat menekan sejumlah permasalahan, antara lain:
Penyebaran disinformasi dan hoaks.
Praktik penipuan atau scam online.
Promosi dan aktivitas judi online.
Produksi konten berbahaya dan ilegal yang berbasis kecerdasan buatan (deepfake).
“Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya.
Sebagai langkah teknis, selain verifikasi melalui nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah-langkah ini masih dalam tahap pembahasan internal dan akan melalui tahap konsultasi publik sebelum nantinya diterapkan secara resmi.[*]




