Hong Kong

Hong Kong Perketat Orang yang Hendak Memasuki Wilayahnya

Hong Kong berlakukan surat sehat bagi siapa saja yang hendak masuk wilayahnya

Hong Kong, BI – Kondisi penyebaran virus corona baru di Hong Kong belum ada tanda penurunan, adanya sumber penularan yang tak diketahui membuat pemerintah segera bertindak dan mengambil langkah pengetatan aturan darurat pandemi dengan mengatur “perkumpulan orang” tidak boleh lebih dari 4 orang, wajib mengenakan masker saat ditempat umum dan kendaraan umum.

Selain itu, pemerintah Hong Kong juga memperketat orang asing yang masuk ke wilayah Hong Kong, berkaitan dengan ini  KJRI Hong Kong dan Macau menginformasikan bahwa; terhitung mulai tanggal 25 Juli 2020 Pemerintah Hong Kong memberlakukan peraturan baru bagi Warga Negara Asing, termasuk WNI, yang akan memasuki Hong Kong, sebagai berikut:

1. WNI perlu melakukan tes PCR/Swab Covid-19 dengan hasil negatif Covid-19 sebelum keberangkatan ke Hong Kong. Tes PCR/Swab Covid-19 dapat dilakukan di beberapa rumah sakit pemerintah rujukan Kementerian Kesehatan RI

2. WNI perlu membawa formulir hasil tes PCR/Swab Covid-19 dan formulir sertifikasi untuk diisi dan dicap oleh rumah sakit yang mengeluarkan hasil tes PCR/Swab Covid-19. Formulir dapat diunduh/dicetak di tautan sebagai berikut: bit.ly/dokumentespcr

3. Masa berlaku hasil tes PCR/Swab Covid-19 tidak lebih dari 72 jam atau 3 hari sebelum jadwal keberangkatan pesawat dari Indonesia ke Hong Kong.

4. WNI perlu memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal ketibaan di Hong Kong. Daftar hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Hong Kong dapat dilihat di tautan sebagai berikut: bit.ly/daftarhotelhk

5. WNI perlu menunjukkan dokumen hasil tes PCR/Swab Covid-19 dari rumah sakit dan bukti pemesanan hotel di Hong Kong kepada pihak maskapai penerbangan saat check-in di bandara Indonesia.

6. Sesuai ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, bagi Pekerja Migran Indonesia, biaya tes PCR/Swab Covid-19 dan biaya karantina di hotel selama 14 hari tersebut, ditanggung oleh majikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.