Kriminal

Cekcok Warisan, Midan Bacok Saudaranya Sendiri, Banjir Darah

BLORA , BI – Jika seseorang sudah jauh dari rasa percaya akan logika dan keadilan Tuhan, maka amarah akan menjadi pengadilannya, setan bertindak sebagai pengecoh kesalahan yang disamarkan menjadi kebenaran yang harus diperjuangkan.

Hubungan keluarga tak jarang harus berakhir buruk akibat masalah harta. Midan (61), warga Desa RT 2/RW V, Sumberagung, Banjarejo, Blora, salah satunya. Demi perebutan tanah warisan, Midan tega membacok saudaranya sendiri dengan parang. Kapolsek Banjarejo Iptu Tejo Utomo menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 Minggu (19/7).

Midan mendatangi rumah korban bernama Tadi menunggangi sepeda sambil membawa sebilah para parang. Sesampainya di rumah korban yang merupakan saudaranya sendiri, pelaku meminta korban bergantian menggarap sawah hasil warisan.
Saat itu, Tadi sedang berbincang dengan temannya Ahmad Munthohar. Baca Juga: Karena Masalah Tanah Warisan Membuat Irpan dan Putra Dituntut Hukuman Mati Pelaku juga meminta memperlihatkan sertifikat tanah.
Namun, tidak dituruti korban. ”Tidak ada (sertifikat, Red),” ujar Tejo menirukan korban Tadi. Tak terima jawaban seperti itu, pelaku naik pitam dan sontak mengacungkan sebilah parang.
Melihat hal itu, Ahmad Munthohar yang masih di lokasi berusaha melerai. Mengajak pelaku keluar rumah. Korban juga ikut keluar rumah.
Sesampainya di depan pintu, pelaku dan korban kembali cekcok mulut hingga pelaku menebaskan parangnya dan mengenai kening sebelah kiri Tadi. Melihat kejadian itu, Hendri (25), anak dari Tadi mencoba melerai dengan memukulkan sebatang kayu ke tangan pelaku.
Pukulan itu ternyata mengenai tangan kiri, sehingga Midan masih bisa melayangkan parangnya ke Hendri. Sleebb, kena bahu kiri Hendri.
Pelaku pun langsung phlang ke rumah. Sementara kedua korban dilarikan ke RSU Blora untuk perawatan lebih lanjut. Polsek Banjarejo mendapatkan laporan kejadian berdarah itu pada pukul 11.00 WIB.
Sigap petugas lakukan penyisiran dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana. ”Kami amankan sebilah parang dan satu buah sepeda,” jelasnya. (ks/sub/zen/top/JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.