Daerah

Imigrasi Pontianak Dan Polisi Amankan 31 WNA, Diduga Terlibat Penipuan Daring

Jakarta, BI [11/09] – Sebanyak 31 warga negara asing dari Malaysia dan Taiwan yang diduga terlibat penipuan daring (scamming), diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi dan Polres Kota Pontianak.

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya menindaklanjuti informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak pada Selasa (8/9).

“Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Sam.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, kata dia, ditemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay).

Petugas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, yakni kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Kantor Imigrasi Pontianak melakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sam menekankan pengawasan juga dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pontianak.

Penanganan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.

“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” katanya menegaskan.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Imigrasi juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kolaborasi tersebut, dia melanjutkan, diperlukan karena pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sam mengimbau masyarakat Pontianak untuk segera menghubungi Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Tak hanya dalam bidang pelayanan publik, semangat Imigrasi untuk Rakyat yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pun menjadi spirit dalam penegakan hukum keimigrasian. [ANT/BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.