Technology

Bawaslu Gandeng Facebook Awasi Iklan Politik

Facebook mempermudah langkah Bawaslu menangani pelanggaran politik

JAKARTA, BI – Dilansir republika online, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal menggandeng platform media sosial Facebook Indonesia untuk melakukan pengawasan iklan politik dan dana kampanye. Menurut Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Facebook akan membuat fitur baru berisi biaya iklan politik dalam Pilkada serentak 2020.

“Saya berterimakasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu,” ujar Fritz dalam diskusi daring Bawaslu dan Facebook Indonesia tentang Pengawasan Iklan Kampanye dan Dana Kampanye di Facebook, Senin (10/8)., dikutip situs resmi Bawaslu RI.

Ia mengatakan, hal ini menjadi langkah bantuan pengawasan secara daring, terutama saat tahapan kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Bantuan dari Facebook Indonesia ini bisa mempermudah langkah Bawaslu dalam menangani pelanggaran di media sosial.

Fritz menjelaskan, Facebook Indonesia membuka fitur tambahan yaitu iklan politik. Nantinya, Bawaslu bisa melihat transparansi data terkait penggunaan biaya iklan, konten, dan sumber pendanaan iklan pada platform media sosial terbesar tersebut.

“Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak,” kata Fritz.

Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia, Putu Swaditya Yudha menyatakan, walaupun pasangan calon bisa beriklan secara terbuka, tetapi harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut.

Ia mengatakan, nantinya Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan paslon dari fitur pustaka iklan tersebut.”Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komperhensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan,” lanjut Putu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara hari pemungutan suara serentak di 270 daerah dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2020. (republika)

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.