Jakarta Larang Konsumen Restoran dan Warung Makan Di Tempat
Jakarta krisis covid-19, angka meninggi, masyarakat tetap langgar aturan
JAKARTA,BI – Propinsi Jawa Barat mencatat angka tertinggi kasus covid-19, berkaitan dengan itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan yang lebih ketat lagi dengan memberlakukan berbagai aturan yang berkaitan dengan kerumunan orang.
Tempat makan merupakan area yang sering ramai dan rentan pelanggaran sosial distancing, oleh karena itu Anies Baswedan menerapakan laranganmakan ditempat, pemerintah DKI tidak akan mengizinkan restoran dan rumah makan menerima pengunjung untuk makan di tempat mulai Senin depan (14/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, restoran dan rumah makan tetap diizinkan beroperasi tetapi hanya untuk melayani pesan-antar yang dibawa pulang (take away).
“Kegiatan usaha makanan rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9).
“Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini,” ujar Anies. Sebelumnya Anies mengumumkan rencana Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai pekan depan.
Pandemi Menurut Anies, kebijakan itu sebagai rem darurat untuk menahan laju pertambahan kasus Covid-19 di DKI.
“Kami akan menarik rem darurat yang itu artinya kami terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” katanya.(mcr1/jpnn)