Perda AKB Disahkan,Tak Pakai Masker Dipenjara & Tidak Patuh Karantina Didenda
Kehadiran Perda diharapkan akan berdampak positif kepada masyarakat
PADANG, BI – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sahkan peraturan daerah yang tertuang pada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB).
Perda tersebut berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini mulai disosialisasikan, Sabtu (12/9/2020).
Perda untuk seluruh kabupaten kota di Sumatera Barat. Selain kurungan dalam perda tersebut mengatur sanksi terhadap orang yang menolak karantina, dimana dalam pasal 12 ayat 2 Perda itu disebutkan bahwa bagi yang tak mau menjalani karantina akan didenda Rp500 ribu.
“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dikenai sanksi administrasi berupa; a. daya paksa polisional dan/atau b. denda administratif sebesar Rp500.000,” tertulis dalam Perda tersebut.
Perda itu juga mewajibkan setiap orang mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun. Setiap orang yang tidak taat pada protokol kesehatan itu terancam denda Rp100 ribu hingga kurungan selama dua hari.
Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda tiu disahkan pada Jumat 11 September 2020, akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan.
“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menegaskan, Perda tersebut dilahirkan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, juga menjadi payung hukum dalam mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.
“Ranperda ini dibahas secara intens oleh panitia khusus setelah disampaikan oleh pemerintah provinsi pada awal Agustus lalu. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) telah melakukan kajian mendalam terhadap Ranperda sebelum resmi diagendakan untuk dibahas,” kata Supardi.
Supardi menambahkan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut merupakan produk hukum mandatori, yang bisa langsung diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Dasar pembentukan Perda adalah Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta mempedomani UU nomor 12 tahun 2011.
Dia mengingatkan, pemerintah provinsi segera mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut ke masyarakat. Sosialisasi hendaknya dilakukan secara masif karena penerapannya harus disegerakan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Hidayat menegaskan, dengan perda itu maka pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota telah memiliki payung hukum dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Karena di dalam Perda memuat ketentuan sanksi denda dan kurungan. Diharapkan Perda ini bisa diimplementasikan secara baik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona sekaligus menjamin keterlindungan masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi,” kata Hidayat.
Hidayat menambahkan, dengan ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 maka Sumatera Barat menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda tersebut. Dia berharap, kehadiran Perda akan memberikan dampak positif kepada masyarakat di tengah wabah pandemi. (aky/okzone)