Permohonan Nikah Dini di Sidoarjo Meningkat Tajam
Sebagian dikabulkan karena mempelai wanitanya sudah hamil
SURABAYA, BI – Permohonan pernikahan bagi anak-anak di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo makin bertambah. Sejak diberlakukan usia nikah bagi perempuan 19 tahun, grafik permohonan dispensasi nikah terus bertambah.
Selama delapan bulan, ada 211 permohonan yang diajukan ke pengadilan.
Itu berarti setiap bulan rata-rata 26 anak di bawah umur meminta keringanan untuk menikah.
Berdasar UU, mereka belum bisa berumah tangga. Karena itu, mereka perlu mendapat dispensasi dari pengadilan.
Keputusan pengadilan yang menentukan mereka dapat menikah atau tidak. Sebagian besar diajukan calon mempelai perempuan. Banyak di antara mereka yang umurnya belum mencapai 19 tahun. ”Mereka baru berumur 17 tahun atau 18 tahun,” kata Ketua PA Sidoarjo Zamroni Rosadi.
Bahkan, ada yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dengan usia kurang dari 17 tahun. Jumlahnya cukup banyak.
Dalam aturan perkawinan dulu, usia calon mempelai perempuan lebih muda daripada aturan anyar. Yakni, umur 16 tahun, mereka dapat melakukan pernikahan.
Dengan begitu, mereka yang umurnya di atas syarat tersebut bisa langsung menikah tanpa menunggu keputusan dispensasi dari pengadilan.
Sementara saat ini, para perempuan yang ingin menikah meski usianya lebih 16 tahun, tapi belum sampai 19 tahun, tetap harus mengajukan dispensasi untuk berumah tangga. ”Jadi, jumlah permohonan (dispensasi nikah, Red) makin banyak,” lanjutnya.
Pihak pengadilan pun memeriksa permohonan dengan teliti. Persidangan menghadirkan banyak pihak. Saksi dari pemohon dan pihak lain yang berkepentingan dihadirkan. Dengan demikian, hakim dapat memberikan putusan yang adil, yakni menolak atau mengabulkan permohonan yang diajukan.
Sebagian besar permohonan yang diajukan ke pengadilan dikabulkan. Salah satu alasannya, melindungi status hukum calon anak. Sebab, rata-rata alasan pengajuan dispensasi untuk nikah tersebut adalah calon mempelai perempuan sudah berbadan dua.
Mereka harus segera menikah meski belum cukup umur demi anak dalam kandungan. Adanya hal itu pun dibenarkan pihak yang sering menikahkan anak yang mendapat dispensasi dari pengadilan.
”Rata-rata yang umur belum memenuhi syarat itu menikah karena sudah berbadan dua,” ucap Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Sidoarjo Khoidar.
Pada tahun sebelumnya, permohonan dispensasi nikah ke pengadilan tidak terlalu tinggi. Paling banyak, hanya lebih dari 100 permohonan. Bahkan, pada 2018, warga yang mengajukan permohonan dispensasi untuk anaknya sekitar 65. Sementara itu, pada 2017, hanya ada 54 permohonan. Permohonan lebih banyak pada 2016, yakni 60 pengajuan ke pengadilan. Tidak mencapai ratusan. {jawapos}