Nasional

Menaker: Omnibus Law Tak Bikin Buruh Rentan Kena PHK

Jakarta, BI – Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dituding akan membuat buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) alias dipecat. Hal itu dibantah oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurutnya terlalu tergesa-gesa bila ada pihak yang menganggap buruh rawan dipecat setelah disahkannya UU Ciptaker.

“Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh,” kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskan Ida, yang ada justru sebaliknya, yaitu UU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

“Semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.

UU Ciptaker ini, diungkapkannya tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

Ida juga mengatakan telah melibatkan pihak buruh dalam merumuskan UU Ciptaker. Penjelasannya di halaman selanjutnya.

Ida menjelaskan sudah melibatkan mereka dalam pembuatan UU yang disahkan Senin 5 Oktober 2020 itu.

“Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO),” kata Ida.

Dia menjelaskan rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam UU Cipta Kerja adalah intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Bahkan, Ida menjelaskan pada saat RUU Ciptaker masuk dalam tahap pembahasan di DPR, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha dengan perwakilan buruh.

“Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh,” ujarnya.

“Di sisi lain, proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan. Bahkan untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama,” paparnya.

Dia menambahkan, proses pembahasan RUU Ciptaker di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif. Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan. (dtk-finance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.