Website DPR RI Diretas, Polri Turun Tangan
Jakarta, BI – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim melakukan penyelidikan atas peretasan situs resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, situs resmi DPR diretas tulisannya menjadi Dewan Penghianat Rakyat (DPR).
“Kami akan selidiki,” kata Argo pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Namun, Argo tidak mau berspekulasi lebih jauh apakah peretasan situs resmi DPR itu terkait dengan penolakan atas disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja melalui rapat paripurna di Gedung DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Karena, masih dilakukan penyelidikan.
“Nanti setelah ada hasil lidik,” ujarnya.
Website DPR dengan alamat dpr.go.id diretas. Hal itu diketahui melalui video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan halaman situs tulisannya diubah menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membenarkan adanya upaya penyerangan terhadap situs website DPR. Namun, ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Telkom dan Bareskrim Polri.
“Jadi upaya itu ada, upaya untuk melakukan hack ada. Indikasi itu hack itu sangat jelas. Tapi kami dari DPR punya pusat, namanya pusat data dan informasi yang bekerja sama juga dengan Telkom dan Bareskrim,” kata dia. (ren/viva)