Sumbar Tunggu Kepastian Vaksin Covid-19
SUMBAR, BI – Pemprov Sumbar masih menunggu keputusan pemerintah terkait pendistribusian vaksin Covid-19. Pasalnya, direncanakan vaksinasi pada November-Desember 2020. “Kami mengimbau agar semua pihak bisa melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Agar mereka bisa menerima hadirnya vaksin tersebut,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, kepada wartawan, kemarin.
Irwan tidak menampik bakal terjadi pro dan kontra munculnya vaksin tersebut. Untuk itu tugas dari pemprov dan kabupaten kota harus bisa meluruskan keberadaan vaksin. Dengan harapan agar masyarakat bisa lebih paham dan menerima adanya vaksin.
“Jadi kebijakan kita yaitu sosialisasikan secara masif manfaat vaksin untuk antisipasi penularan Covid-19. Selanjutnya yaitu anggaran,” imbuhnya.
Irwan Prayitno mengatakan pihaknya mengajukan alokasi anggaran bagi vaksin Covid-19 khususnya untuk daerah zona merah. “Semuanya aturan terkait vaksin Covid-19 ini nanti kita serahkan sepenuhnya kepada Satgas,” tutup Irwan.
Di sisi lain, Irwan Prayitno mengatakan berdasar hasil survei, tingkat tidak percaya masyarakat Sumbar terhadap adanya Covid-19 sebesar 39,9 persen. “Pakai masker kita ditertawakan, semuanya rekayasa, bahkan ada yang bilang ini konspirasi. Untuk itu perlu sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” katanya.
Kasus Covid
Sementara, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya terus mengalami grafik peningkatan. Sabtu (24/10) terjadi lagi penambahan kasus Covid-19 sebanyak 10 kasus baru. Dengan demikian total kasus Covid-19 sebanyak 162 orang.
Di mana, kasus terbanyak terdapat di Kecamatan Pulaupunjung sebanyak 71 kasus. Sementara pasien yang di nyatakan sembuh sebanyak 115 orang.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Rahmadian mengatakan dari 10 orang tersebut, enam orang di antaranya merupakan tenaga kesehatan. “Terkadang kita prihatin juga melihat masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut bahkan cenderung abai.
Padahal virus Covid-19 adalah virus membahayakan tersebut. Padahal kita tidak pernah lelah dan tidak pernah bosan selalu menyosialisasikan protokol kesehatan itu. Namun masih saja ada warga yang terkesan tidak mau peduli,” ucapnya.
52 Pelanggar Jalani Sanksi
Di sisi lain, sebanyak 52 pengunjung Pasar Asam Kumbang, Kecamatan Bayang Utara, Pessel terjaring Operasi Yustisi, Sabtu (24/10). Mereka melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Humas dan Protokoler, TNI, dan pihak kepolisian itu langsung memberikan sanksi kepada pelanggar tersebut.
Dari 52 pelanggar tersebut, sebanyak 40 orang di antaranya dicatatkan kepada aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda oleh admin tim gabungan. Dan 12 orang lagi oleh admin Polsek Bayang.
“Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring itu karena tidak memakai masker. Selain pedagang, dan pengunjung pasar, yang terjaring juga dari kalangan pelajar. Bahkan kalangan pelajar sendiri yang mendominasinya,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pessel yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dailipal. (wni/ita/yon)