DaerahKriminalWarta Migran

Dijanjikan Bekerja di Singapura, 4 Pria Kena Tipu

BATAM, BI – Seorang perempuan berinisial DS ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Ia ditangkap terkait adanya laporan penipuan bermodus menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura.

Sebanyak 4 orang menjadi korban. Mereka dimintakan sejumlah uang mulai dari Rp2,3 juta hingga Rp5,3 juta untuk bisa diberangkatkan menjadi pekerja migran di Singapura. Mereka dijanjikan bekerja di hotel di Singapura dengan gaji berkisar Rp10 hingga 30 juta.

“Penangkapannya kemarin 16 Maret 2021. Mendapat info dari masyarakat yang bersangkutan telah ditipu oleh seseorang yang akan memberangkatkan untuk bekerja di Singapura dengan iming-iming gaji hingga Rp30 juta,” ujarnya, Rabu (17/3).

Ia mengatakan, korban harus membayar sejumlah uang ke tersangka agar bisa diberangkatkan ke Singapura secara ilegal. “Akan tetapi, sampai kemarin yang bersangkutan tidak diberangkatkan oleh pelaku,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan paspor dan kuitansi penerimaan uang dari para korban. Tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.(erh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.