PMI Harus Memahami Visa dan Izin Tinggal Di Hong Kong
Hong Kong, BI – Permasalahan overstay menjadi salah satu permasalahan yang kerap kali menimpa Warga Negara Indonesia, termasuk Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong. Kapan seseorang disebut overstay? Dan apa saja yang bisa kita lakukan untuk mencegah agar kita tidak terkena masalah overstay? Nah berikut ini hal-hal yang harus kita perhatikan, namun sebelumnya, yuk kita pahami dulu dokumen keimigrasian yang wajib diketahui untuk pelindungan pribadi.
Dokumen keimigrasian terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu dokumen perjalanan, visa dan izin tinggal, kita bahas satu persatu.
- Dokumen perjalanan,
Dokumen perjalanan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, atau Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya. Yang termasuk dokumen perjalanan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia antara lain Paspor Republik Indonesia yakni dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI kepada WNI untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Selain itu ada pula dokumen perjalanan berbentuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yaitu dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Ada juga dokumen Pas Lintas Batas yakni surat perjalanan yang diberikan kepada penduduk yang tinggal di wilayah pedesaan berdasarkan kesepakatan wilayah yurisdiksi kedua negara yang telah ditetapkan.
- Visa
Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan negara atau tempat lain yang ditetapkan, dan memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke suatu negara dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Pemberian visa atau izin tinggal menganut prinsip dasar kedaulatan negara yang mengacu pada asas manfaat bahwa orang asing yang bersangkutan memberikan manfaat bagi negara yang dituju dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum di negara tujuan tersebut. Dengan kata lain, visa merupakan izin masuk ke suatu negara.
Visa yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi Hong Kong untuk Pekerja Migran berbentuk stiker yang ditempelkan pada paspor anda. Disitu tertulis keterangan periode batas aktivasi visa, masa berlaku visa pada periode tertentu, dan paling kanan bawah tertulis tanggal penerbitan visa.
- Izin tinggal
Izin tinggal adalah izin yang diberikan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri kepada setiap orang asing untuk berada di suatu wilayah negara yang mencakup izin untuk tinggal, berada, dan berkegiatan sesuai dengan visa yang diberikan oleh otoritas pemerintah setempat.
Setelah mengetahui perbedaan antara visa dan izin tinggal, sekarang kita akan menguraikan mengenai Overstay. Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan adalah kapan sebenarnya seseorang dikatakan overstay?
Overstay ada 2 (dua) jenis yakni overstay visa dan overstay izin tinggal. Seseorang dinyatakan overstay apabila dia tinggal, berada dan melakukan pekerjaan melebih batas waktu yang ditetapkan dalam izin tinggal maupun visa. Selama pandemi, Imigrasi Hong Kong memberlakukan beberapa kebijakan seperti perpanjangan izin tinggal diberikan tanpa kewajiban keluar dari Hong Kong (cutking), bagi pekerja migran yang telah menyelesaikan masa kontrak kerja dan ingin mengajukan kontrak kerja yang baru maka diberikan visa dengan masa tenggang tertentu sampai menunggu majikan dan kontrak kerja baru.
Untuk menghindari Overstay ini, maka kita perlu memperhatikan stiker visa pada paspor yang merujuk pada kontrak kerja selama 2 tahun (24 bulan). Nah apabila anda sudah menjalani kontrak kerja tersebut selama 22 – 23 bulan, maka segeralah lakukan perpanjangan visa. Karena Pihak Imigrasi Hong Kong tidak dapat menerima alasan apapun dari semua warga asing yang kedapatan overstay visa. Oleh sebab itu, anda harus dapat memahami visa dan izin tinggal yang tertera pada stiker visa di paspor.
Kemudian ada yang bertanya juga, bagaimana cara perpanjangan izin tinggal dan visa, karena baru kontrak pertama. Di masa pandemi, pihak Imigrasi Hong Kong mengizinkan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal tanpa perlu keluar dari wilayah Hong Kong. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Form ID 998 A (pekerja), paspor asli dan salinannya, kontrak kerja yang berlaku dan salinannya, visa terakhir, bukti keuangan (rekening) yang didalamnya menerangkan alamat majikan, surat pernyataan dari majikan bahwa PMI masih bekerja di tempat majikan. Dokumen dapat diserahkan secara langsung ke kantor Imigrasi, melalui pos atau melalui sistem daring https://www.gov.hk/en/residents/immigration/nonpermanent/applyextensionstay/fdhcompletecontract.htm .
Mengingat proses ini memerlukan waktu, maka sebaiknya perpanjangan izin tinggal dilakukan 3-4 minggu sebelum izin tinggalnya habis.
Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan visa untuk kontrak kerja baru yakni adanya kontrak kerja yang baru, formulir 998 A (pekerja) dan B (pemberi kerja), paspor asli dan salinan, visa terakhir, bukti keuangan (rekening) yang didalamnya menerangkan alamat tinggal majikan, dan pengajuan visa dilakukan 8 minggu sebelum kontrak berakhir.
Pemerintah Hong Kong dalam peraturan Keimigrasian Hong Kong menyatakan bahwa seseorang yang tinggal di Hong Kong yang melebih batas waktu yang ditentukan, maka akan terkena hukuman, dengan ancaman hukuman paling banyak HKD 50,000 dan hukuman penjara paling lama 2 tahun, dan dapat dipulangkan ke negara asal.
Dengan memahami visa dan izin tinggal ini, diharapkan semua WNI yang berada di Hong Kong dapat terhindar dari pelanggaran peraturan Keimigrasian. Ayo masing-masing paspor dan perhatikan stiker yang tertempel di paspor ! [Ditulis oleh : Bayu Dewabrata – Konsul Muda Imigrasi]
apakah dengan masa aktif visa 30hari msh bisa memasuki wilayah hongkong?saya seorang PMI dan mau cuti pulang ke indonesia dengan visa aktf 2bulan,1bulan untuk cuti dan tinggal 1 bulan msa aktf visa apakah bisa kembali ke hongkong?