PEKANBARU, BI – Polda Riau menahan Kepala Dinas Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto alias MH (52), Jumat (17/9). MH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi terkait penggelapan bantuan alat rapid tes antigen.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi membenarkan MH sudah berstatus tersangka dan ditahan.
“Jumat kemarin (17/9), kami sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Irjen Agung Setya dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin (20/9).
Jenderal bintang dua ini mengatakan tersangka terancam Pasal 9 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara. Agung pun memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain selain MH.
Mantan direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu menjelaskan terungkapnya perbuatan MH berawal setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP Kelas II Pekanbaru yang disalahgunakan.
Seharusnya, alat rapid tes ini diperuntukkan kepada masyarakat secara gratis. Namun, alat rapid tes itu diduga malah dijual kepada warga dengan nilai Rp 150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.[jpnn]