Surabaya, BI — Pemerintah Jawa Timur sudah mulai membahas pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Melansir JawaPos, Mengingat pada saat pemerintah sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, harus merujuk pada peraturan gubernur. Pemprov mendapatkan masukan dari berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri selama masa PSBB.
”Sesungguhnya, pada saat PSBB, ada proses pembatasan. Saya menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, dan penghentian,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seperti dilansir dari Antara di Kota Malang, Jawa Timur.
Khofifah menjelaskan, berdasar skema pembatasan tersebut, harus dilihat titik-titik mana saja yang memiliki risiko tinggi dan titik-titik yang masih hijau atau berisiko rendah. Data tersebut, dimiliki masing-masing daerah, khususnya Malang Raya yang akan menerapkan PSBB.
Menurut Khofifah, masyarakat diminta untuk mendahulukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19, dalam kaitannya dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah. ”Menghindari keburukan itu harus didahulukan daripada mengejar kebaikan. Kemungkinan potensial terjadinya penyebaran, maka itu harus didahulukan. Dihindari,” ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, berdasar Peraturan Menteri Kesehatan, memberikan klausul, terkait pelaksanaan ibadah jika dalam keadaan tertentu, bisa mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama. ”Dalam klausul itu, dalam keadaan tertentu, silakan mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama. Jadi posisinya seperti itu,” terang Khofifah.
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Minggu (17/5). Tahap awal PSBB pada 14–16 Mei, pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB. Pada Minggu (17/5), PSBB dilaksanakan secara efektif. Namun, masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran. Memasuki hari keempat atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan.
Di Malang Raya, terdapat 86 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 32 orang dinyatakan sembuh. Yakni dari Kota Batu dua orang sembuh, Kota Malang 12 orang sembuh, dan Kabupaten Malang 18 orang sembuh.