Nasional

WNA Tidak Bisa Masuk Indonesia Jika Tak Lulus Uji Kesehatan

Menkes terbitkan surat edaran terkait peraturan sehat jika hendak masuk ke Indonesia

Jakarta, BI — Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyampaikan kebijakan sebagai berikut:

Berdasarkan surat edaran dari Menkes Terawan, KKP akan melakukan cek dan amati untuk semua penumpang yang memegang HC dan PCR dan juga mungkin melakukan tes cepat.

Jika hasil pengamatan menunjukkan bahwa penumpang tidak memiliki gejala Covid-19, KKP akan menerbitkan surat izin, dan penumpang hanya akan menyarankan untuk melakukan karantina 14 hari secara mandiri.
Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya: Gagal untuk menunjukkan maka petugas akan menerbitkan surat rekomendasi penolakan terhadap WNA yang akan memasuki Negara Republik Indonesia.

Sementara bagi WNI yang gagal maka mereka akan diarahkan ke tempat darurat karantina yang terletak di Pondok Gede, Bekasi (untuk kedatangan CGK) untuk melakukan karantina selama 14 hari dan tindakan medis seperti uji PCR.

Peraturan baru tersebut efektif mulai 13 Mei 2020, KKP menerapkan SE HK. 02.01/MENKES/313/2020, dan berlaku untuk semua semua penumpang yang hendak masuk ke Indonesia, WNI dan WNA (termasuk pemegang visa kerja, diplomat, dsb.) harus menunjukkan dokumen:
1. Health Certificate (HC)
2. PCR tes dengan negatif hasil dari Covid-19
Dan kedua surat tersebut harus berlaku 7 sebelum kedatanganya. (bi/id)

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.