Bisakah Pembakar Bendera PDI Perjuangan Dipidanakan?
Di Indonesia belum ada aturan terkait pidanakan pembakar bendera Parpol
Jakarta, BI – Di media dan medsos riuh terkait berita pembakaran bendera PDI Perjuangan yang akan dibawa ke meja hukum, benarkan pembakar bendera Parpol bisa di hukum?
Melansir law-justice.co – Pakar Hukum Pidana, Fachrizal Afandi menyatakan hingga kini belum ada aturan yang dapat menjerat atau memidanakan pelaku pembakaran bendera partai politik (parpol).
Oleh karenanya menurut dia, pelaku pembakar bendera PDI Perjuangan dalam aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020 lalu tidak bisa dipidana.
“Sampai saat ini belum ada sih pasal yang dapat memidanakan pembakaran bendera partai. Kecuali kalau bendera negara ya, lambang negara,” ujarnya seperti melansir tagar.id, Kamis, 25 Juni 2020.
Menurut dia, jika PDIP tetap ingin mempidanakan pelaku setidaknya menggunakan Pasal 497 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ihwal menyalakan api atau timbul bahaya kebakaran.
Selain itu kata dia, pelaku pembakaran demo juga bisa dijerat dengan UU Demonstasi.
“Ya dalam menyampaikan pendapat di muka umum kan ada aturannya, ketertibannya, syarat-syaratnya. Ga boleh bawa ini itu, apalagi melakukan pembakaran. Paling pakai itu sih,” tuturnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan bakal memproses hukum soal adanya dugaan pembakaran bendera partainya saat unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6) sore.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulisnya mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum.
Dia sangat menyesalkan adanya provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera partai dengan logo banteng bermoncong putih itu.
Terkait pembahasan RUU HIP, kata dia, partainya mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan upaya dialog.
“Karena itulah, PDI Perjuangan dengan tegas akan menempuh jalan hukum. Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya sangat menyesali aksi anarkistis yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dalam aksi tersebut.
Dia menegaskan, bahwa PDIP merupakan partai politik yang militan dan memiliki kekuatan akar rumput yang selalu didedikasikan untuk bangsa.
“Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi,” tegasnya.